Sunday, September 8, 2013

Republik Mini Sebelum Indonesia Lahir

1378642842535627819
Salah seorang reje di Tanoh Gayo ketika menghadap van Daalen (Foto: repro dari buku Atjeh karya HC Zentgraaf)
Mengherankan barangkali, sebelum abad ke-18 sudah ada manusia di tengah belantara Aceh yang mempraktekkan sistem pemerintahan republik di wilayahnya. Padahal, warga yang bermukim di Dataran Tinggi Gayo (sekarang Aceh Tengah) itu sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan formal, apalagi mempelajari teori politik dan pemikiran Plato atau Socrates. Darimana mereka memperoleh pencerahan pemikiran politik sampai bisa membangun sebuah sistem pemerintahan yang oleh C. Snouck Hurgronje disebutnya “republik mini.”
Dari gaya C. Snouck Hurgronje menguraikan ihwal “republik mini” dalam buku Het Gajoland en Zijne Bewoners terbitan pertama 1903, sebenarnya dia sempat terheran-heran ketika menemukan sistem pemerintahan republik sudah berlangsung di Gayo. Dia menyebut susunan pemerintahan masyarakat Gayo adalah berdasarkan republik yang patrilineal. Pemimpin pemerintahannya disebut reje. Kedudukan sebagai reje diterima dari pendahulunya yang sudah meninggal berdasarkan persetujuan rakyat (sudere) sebuah klan (belah). Reje juga sebagai pemegang adat (edet) didalam batas-batas republik-mini yang dikuasainya.
Sejauhmana kekuasaan reje di Gayo? Seperti ditulis Hurgronje, dibandingkan keuchik di Aceh, reje di Tanoh Gayo yang patrilineal lebih memiliki wewenang. Sebab, reje benar-benar sebagai penguasa dari sebuah kelompok geneologis. Jadi hampir tidak ada lagi kekuasaan diatasnya. Sedangkan kekuasaan keuchik di Aceh, mereka masih diawasi oleh imum mukim sebagai jenjang pemerintahan di atasnya. Lalu, diatas imum mukim masih ada uleebalang, sehingga kekuasaan keuchik sangat terbatas.
Di Tanoh Gayo, kekuasaan reje tidak hanya terbatas pada mengatur semua kepentingan bersama ataupun yang bersifat mendamaikan segala perselisihan yang timbul, tetapi juga berwenang menghukum semua pelaku kejahatan. Sampai-sampai untuk memutuskan eksekusi hukuman mati sekalipun, reje mempunyai kewenangan. Inilah bukti bahwa reje memiliki kekuasaan mutlak. Oleh karena itu, syarat utama untuk menjadi reje di Tanoh Gayo, seseorang harus musuket sipet, artinya harus bersifat adil bijaksana.
Walaupun reje terkesan memiliki kekuasaan mutlak dalam republik kecil itu, sesungguhnya kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan rakyat (sudere). Rakyat yang mengawasi kebijakan seorang reje. Seperti ditulis Hurgronje, satu perintah yang tidak sesuai dengan adat, perintah itu bisa tidak dipatuhi oleh rakyat. Apabila reje menolak melaksanakan keputusan orang banyak (sudere) bisa berujung kepada impeachment atau mengganti reje dengan orang lain. Sebagai presiden patriarkhat dari republik mini, kekuasaannya akan dipatuhi selama pemikiran, perbuatan, dan ucapannya berlandaskan kepada adat.
Untuk diketahui bahwa reje di Tanoh Gayo tidak berbeda dengan rakyat biasa. Berbeda dengan raja di daerah lain, mereka memiliki kraton, atribut, simbol, dan aturan protokoler untuk menunjukkan perbedaan stratifikasi sosial. Hurgronje menulis, biasanya kalau seorang reje di Tanoh Gayo berpergian, tidak ada pengiring resmi di belakangnya. Dia mengurus dan mengerjakan sawahnya sendiri, berpakaian sama dengan rakyat biasa. Seorang rakyat (sudere) yang lebih kaya tidak akan menyalahi adat (edet) jika berpakaian lebih bagus dari reje.
Dalam sistem pemerintahan republik mini di Tanoh Gayo, reje dibantu oleh dua elemen lain yang dikenal dengan sebutan petue dan imem. Sebagai pembantu reje, petue harus musidik sasak yaitu peka melihat persoalan yang dihadapi warga. Kemudian, jika reje berfungsi sebagai hakim, maka petue memegang fungsi jaksa atau polisi. Dalam hal reje berhalangan, petue juga bisa menjadi bedel (wakil reje). Sedangkan imem merupakan pemuka agama yang harus muperlu sunet (mengetahui yang wajib dan sunat dalam hal keagamaan).
Begitulah gambaran singkat tentang republik mini yang lahir dari hasil olah fikir warga pedalaman di Dataran Tinggi Gayo. Terkadang sulit dipercaya, mereka yang tinggal di tengah belantara Aceh, jauh dari komunikasi dengan dunia luar, tetapi melahirkan pemikiran politik yang sangat cemerlang. Mereka mampu menyelesaikan persoalan internalnya berdasarkan hukum adat yang berlaku. Wajar jika pemerintah kolonial tidak mengubah model pemerintahan yang mengacu kepada hukum adat. Mereka malah menerbitkan Inslanche Gementee Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) I.N. 1938 No. 490 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1939. Isinya, Belanda tetap mengakui bentuk dan susunan pemerintahan yang ditentukan menurut hukum adat.

Muhammad Syukri

No comments:

Post a Comment