Monday, July 22, 2013

Masalah Lima dalam Muhammadiyah

Muhammadiyah merupakan organisasi keislaman yang sudah mapan di Indonesia. Saat ini ia memiliki sekitar puluhan juta anggota dan simpatisan di seluruh Indonesia, dan bahkan menyebar ke negara-negara tetangga bahkan sampai ke negara yang jauh di Rusia sekalipun.
KH Ahmad Dahlan mendirikan organisasi ini pada tahun 1912. Jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan baru pada tahun 1926 didirikan organisasi keislaman lainnya yaitu Nahdhatul Ulama (kebangkitan ulama) pada tahun 1926 sebagai kawan bahu membahu mensyiarkan Islam di bumi nusantara dengan cara masing-masing.
Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah merupakan dokumen awal yang perlu diketahui dan dipelajari oleh kader Muhammadiyah. MKCH (demikian ia disingkat) merupakan pedoman dasar memahami gerak langkah organisasi Muhammadiyah di masa lalu dan ke depannya. Dalam bahasan MKCH dikenal istilah Masalah Lima yang menjadi bahasan secara historiografis perkembangan Muhammadiyah sampai saat ini.
Masalah Lima (Masailul khomsah) merupakan rumusan awal tentang Islam menurut pandangan Muhammadiyah tanpa ada rujukannya dari nashnya (baik Al Qur’an maupun As Sunnah). Dari rumusan tersebut tercantum pandangan dasar tentang Islam menurut pandangan Muhammadiyah yang tertuang dalam penjelasan mengenai AGAMA, DUNIA, IBADAH, SABILILLAH, dan QIYAS.
AGAMA dalam pandangan Muhammadiyah adalah:
  1. Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Quran dan yang terdapat dalam as-Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

  2. Agama adalah apa yang disyari’atkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.
Agama yang dianut oleh para nabi sejak Nabi Adam AS sampai Nabi Muhammad SAW adalah Islam.
DUNIA dalam pandangan Muhammadiyah adalah:
Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah s.a.w.: “kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/ pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).
IBADAH dirumuskan sebagai:
Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.
Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:
a. Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah
b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu.
SABILULLAH dirumuskan sebagai :
Sabilullah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan oleh Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.
QIYAS merupakan:
1. Setelah persoalan qiyas dibicarakan dalam waktu tiga kali sidang, dengan mengadakan tiga kali pemandangan umum dan satu kali Tanya-jawab antara kedua belak pihak
2. Setelah mengikuti dengan teliti akan jalannya pembicaraan dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh kedua belah pihak dan dengan menginsyafi bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehnya itu hanya sekadar mentarjihkan di antara pendapat yang ada, tidak berati menyalahkan pendapat yang lain.
Memutuskan :
a. Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah al-Quran dan al-Hadits
b. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tidak bersangkutan dengan ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih dan tegas) di dalam al-Quran atau as-Sunnah shahihah maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari pada nash-nash yang ada melalui persamaan ‘illat ; sebagaimana telah dilakukan oleh ulama-ulama salaf dan khalaf.

1. http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/islam-dalam-pandangan-muhammadiyah-3/
2. Opini pribadi

Poernama

No comments:

Post a Comment